DPNTimessulsel.com, Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)
melaksanakan upaya pencegahan stunting dari hulu.
Upaya pencegahan dari hulu ini kegiatan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pendewasaan Usia Perkawinan Melalui Pencegahan Pernikahan Usia Anak Jalur Non Formal di 10 Kecamatan
Kegiatan dilaksanakan dengan kolaborasi dengan Tim Penggerak PKK Bulukumba, Kementerian Agama Bulukumba dan Camat se-kabupaten Bulukumba.
Kegiatan yang diselenggarakan di seluruh kecamatan dilaksanakan sejak tanggal 13 sampai 19 Juni 2024. Sementara peserta sosialisasi dihadiri para remaja, baik dari remaja mesjid, karang taruna, dan para orang tua yang memiliki remaja.
Ketua TP PKK Bulukumba Andi Herfida Muchtar yang hadir sebagai narasumber di setiap kecamatan banyak mengulas tentang resiko-resiko yang terjadi akibat pernikahan anak dan dampaknya terhadap masa depan anak.
Herfida berharap anak-anak remaja menikmati masa remaja dengan menuntut ilmu, mengembangkan kreatifitas, berbuat baik dan santun kepada orang tua, guru sehingga dapat mandiri dan membantu keluarga serta bisa berkontribusi kepada bangsa dan negara sehingga generasi Emas tahun 2045 bisa tercapai.
Dikatakan Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan karena dilatarbelakangi beberapa hal, diantaranya semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini, banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan.
“Menikah dalam usia dini menyebabkan keluarga sering tidak harmonis, sering cekcok, terjadi perselingkuhan dan rentan terjadi KDRT,” terangnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Misbah yang juga menjadi pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa akibat banyaknya terjadi pernikahan pada usia anak berdampak pada tingginya angka perceraian di Bulukumba.
Ia pun mengajak para org tua untuk menjaga anak remajanya dari pergaulan bebas yang bisa menyebabkan masa depan remaja akan suram.
Olehnya itu diharapkan kepada orang tua agar jangan terlalu cepat menikahkan anaknya karena secara fisik, mental sosial dan ekonomi anak tersebut belum matang sehingga rawan melahirkan anak stunting baru.
“Hindari pernikahan dini yang tidak matang untuk mencegah lahirnya anak-anak stunting baru,” ajaknya.
Diketahui dalam penanganan stunting ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melakukan berbagai intervensi kegiatan baik Intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.
Intervensi spesifik fokus pada sasaran 1000 Hari Kehidupan Pertama (HPK), yaitu intervensi yang diberikan kepada ibu hamil sampai anak bayi di bawah dua tahun.
Hal ini dilakukan mengingat periode 1000 hari pertama kehidupan anak dikenal sebagai periode emas pertumbuhan anak atau pada masa itu pertumbuhan otak anak sangatlah pesat sehingga, apa pun yang diterimanya dalam periode emas ini akan berdampak pada masa depannya kelak.
Intervensi spesifik itu berupa penanganan gizi dan kesehatan kepada sasaran beresiko stunting yaitu berupa pemberian makanan tambahan (PMT) dan susu tumbuh kembang yg mengandung gain 100 untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan Baduta yang terindikasi stunting.
Begitu pula untuk ibu hamil yang status Kurang Energi Kronis (KEK) diberikan susu ibu hamil. Ini penting sebab ibu hamil yang terindikasi KEK akan berpotensi melahirkan anak stunting.
Sementara intervensi sensitif dilakukan dengan penataan lingkungan yang kumuh dan penyediaan air bersih dan dan sanitasi yang layak.(hmsblk/red)